Sampai sekarang Pandemi COVID-19 masih menghantui kita dan membuat kita harus menjadi lebih ekstra berhati – hati ketika tengah berada di luar rumah. Pemerintah sudah menyusun sejumlah protokol kesehatan untuk menjaga orang – orang dari terinveksi virus satu ini.
Protokol kesehatan ini wajib untuk dilakukan oleh semua aspek pada kehidupan, ini dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya orang yang terinveksi dan juga supaya semua orang menjadi tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Berikut ini adalah beberapa protokol kesehatan di tempat umum yang wajib untuk kamu patuhi.
Protokol Kesehatan di Tempat Umum
1.Protokol Kesehatan di KRL
KRL merupakan alat transportasi darat yang paling sering digunakan oleh masyarakat untuk menuju ke tujuan mereka. Selain harganya yang murah, KRL juga merupakan transportasi yang cepat karena tidak terjebak macet. Namun masalahnya, hal ini membuat sering kali orang berdesak – desakkan di KRL karena jumlah penumpang yang diluar batas wajar.
Oleh karena itu protokol kesehatan di KRL haruslah diterapkan. Inilah protokol kesehatan ketika berada di KRL,
- Wajib mengenakan masker ketika berada di KRL dan Stasiun
- Penumpang diwajibkan untuk menjaga jarak sesuai dengan tanda yang sudah tertera. Ketika kondisi padat, petugas akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun.
- Setiap penumpang disarankan untuk melakukan transaksi nontunai
- Anak yang masih berusia di bawah 5 tahun dilarang naik KRL untuk sementara waktu
- Balita dan Lansia yang hendak menggunakan KRL hanya untuk keperluan yang mendesak, seperti perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor ke petugas Stasiun.
- Para pedagang dengan barang bawaan banyak tidak boleh menaiki KRL ketika sedang jam sibuk
- Setiap penumpang dilarang berbicara, baik secara langsung atau melalui ponsel seluler
2.Protokol Kesehatan di Pasar
Pasar merupakan tempat yang bahkan ketika diberlakukan PSBB, tempat ini masih menjadi tempat berkumpul banyak orang. Ini karena pasar merupakan tempat dimana masyarakat membeli bahan baku pangan yang setiap harinya dibutuhkan.
Inilah protokol kesehatan new normal di pasar yang harus dipatuhi.
- Semua pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukung lain diwajibkan untuk bebas dari COVID-19. Mereka harus memiliki bukti hasil tes PCR/ Rapid Test yang pemerintah fasilitasi.
- Pedagang yang berdagang di Pasar, khususnya pasar rakyat, diatur bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1.5 meter.
- Sebelum dibuka, lakukan screening awal untuk memastikan suhu pedagang di bawah 37.5 derajat celcius.
- Melarang orang – orang yang memiliki sakit gejala pernapasan (Batuk, flu, sesak nafas)
- Wajib kenakan masker dan jaga jarak antrian 1.5 meter dan suhu pengunjung kurang dari 37.3 celcius
- Ada tempat untuk cuci tangan, ada sabun, dan handsanitizer. Lakukan juga penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi 2 hari sekali
- Menjaga kebersihan lokasi jualan, seperti lapak, kios, baik sebelum atau sesudah aktivitas
- Memelihara kebersihan sarana umum
- Menetapkan pengaturan sirkulasi dan batasanwaktu kunjungan
- Pemasok mengatur waktu pemasukan juga pengeluaran barang
- Optimalkan ruang terbuka outdoor untuk memperluas pasar dan memaksimalkan physical distancing
Nah, itulah beberapa protokol kesehatan yang wajib untuk dipatuhi ketika berada di tempat – tempat umum. Semoga informasi ini bermanfaat dan berguna untuk Anda dalam menghadapi New Normal untuk beraktitas sehari – hari.