Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilaksanakan 1 Juli 2022. Kelas-kelas hal yang demikian digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji Coba KRIS dilaksanakan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS hal yang demikian tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri yakni sejumlah dana yang sepatutnya dibayar oleh tiap-tiap peserta BPJS, supaya dapat menikmati layanannya. BPJS Kesehatan yakni salah satu wujud pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
“Menurut koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli yakni uji coba penggunaan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Bijak Budiman terhadap awak media, Kamis (30/6/2022) lalu.
Bijak mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di segala Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu terhadap Tertib Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perihal Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Perihal Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditetapkan menurut tipe kepesertaan tiap-tiap peserta dalam program JKN.
Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang Berlaku Juli 2022
Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan
Ada sebagian catatan berhubungan tarif iuran BPJS. Bijak mengatakan, peserta Pekerja Penerima Bayaran (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Rinciannya yakni 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Dia pun mengucapkan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tutur dia.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang cuma berlaku pada tipe kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungannya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Seandainya seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta semisal, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Kategori Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kategori peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap digolongankan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Bayaran (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk tipe kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS layak yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sesungguhnya sebesar Rp 42.000 per bulan, tetapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau telah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan opsi kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam golongan masyarakat miskin dan tidak kapabel, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi golongan peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
Bagi masyarakat miskin dan tidak kapabel yang teregistrasi sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Sentra dengan kontribusi Pemerintah Tempat layak energi fiskal tiap-tiap tempat.